PRINGSEWU - Hari Anti Korupsi Sedunia menjadi momen kelam bagi Ketua Unit Pengelola Kegiatan (UPK) PNPM Mandiri Pedesaan Kecamatan Pardasuka, AZ (54). Ia ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi pengelolaan dana bergulir Simpan Pinjam Perempuan (SPP). Penetapan tersangka ini terjadi pada Selasa (9/12/2025), bertepatan dengan peringatan penting tersebut. Langkah hukum ini diambil setelah tim penyidik Pidsus Kejari Pringsewu menemukan minimal dua alat bukti yang sah.
Tim penyidik tidak menunggu lama. AZ langsung digelandang ke Rutan Kelas II.B Kotaagung sekitar pukul 16.30 WIB. Penahanan ini akan berlangsung selama 20 hari, terhitung sejak 9 hingga 28 Desember 2025. Tujuannya jelas, demi kelancaran proses penyidikan, mencegah upaya menghilangkan barang bukti, melarikan diri, hingga mengulangi perbuatannya.
Kronologi kasus ini terungkap dari keterangan tertulis Kasi Intel Kejari Pringsewu, I Kadek Dwi Ariatmaja. Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-04/L.8.20/Fd.2/06/2025 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-05/L.8.20/Fd.2/12/2025, AZ diduga telah menyalahgunakan wewenang dalam pengelolaan dana SPP PNPM-MPd.
Yang lebih mencengangkan, tersangka diduga beraksi bersama Bendahara UPK berinisial AB, yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Dari data sementara, pada tahun 2014, AZ menerima aset dana bergulir senilai Rp970.574.357, 64 dari pengurus sebelumnya. Namun, penyaluran dana sejak tahun tersebut diduga dilakukan tanpa prosedur resmi.
Pasca penetapan tersangka dan penahanan, tim penyidik langsung bergerak cepat. Mereka melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi yang diduga terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi ini. Penggeledahan ini menjadi bagian krusial dalam upaya mengumpulkan bukti lebih lanjut. (PERS)

Updates.